Aneh!!! Susanti Warga Sulawesi Selatan Didenda 700 Ribu Gara-Gara Melahirkan Di Rumah Dengan Bantuan Dukun

iklan


Salam bangilpost, kali ini bangilpost akan berbagi informasi dengan sobat semua tentang "Seorang Ibu Yang Didenda 700 Ribu Karena Melahirkan Dirumah Dengan Bantuan Dukun" Aneh tapi nyata menurut yang dilansir oleh media berita regional kompas, bahwa seorang Ibu rumah tangga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dikenai denda sebesar Rp.700.000,- karena melahirkan bayinya dirumah dengan bantuan dukun bayi.

Susanti (17), warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina, ini bermula hendak melahirkan bayi yang dikandun nya pada sabtu 14 Mei 2016 lalu dirumahnya sendiri dengan bantuan dukun bayi. Sebelum itu susanti rutin melakukan pemeriksaan kandungannya di puskesmas setempat dan diharuskan melahirkan ditempat itu juga.

Namun Suardi (40) suami dari susanti yang merupakan penyandang tuna netra dan tak mempunyai pekerjaan tetap ini, tak punya biaya untuk lahiran anaknya dipuskesmas, Susanti pun akhirnya terpaksa melahirkan bayi nya dirumah dengan bantuan dukun.


Selang tiga hari kemudian bidan setempat mendatangi dan memarahi susanti lantaran tak melahirkan dipuskesmas, dan diwajibkan membayar denda sebsesar Rp. 700.000,-

"Katanya ini aturan karena istri saya melahirkan di rumah bukan di puskesmas, padahal saya nggak punya uang dan terpaksa saya utang pada tetangga saya," kata Suardi sambil memperlihatkan kwitansi pembayarannya.

Sementara itu, bidan puskesmas, Asniati yang ditemui sejumlah awak media mengaku bahwa uang tersebut merupakan uang jasa baginya untuk dibagikan kepada petugas di puskesmas. Katanya berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh puskesmas.

"Itu uang jasa, dan itu sudah diatur dalam aturan puskesmas. Peraturan ini sudah berjalan sejak Februari tahun 2016 lalu," kata Asniati kepada wartawan, Rabu (18/5/2016) siang tadi.

Lebih jauh lagi, Asniati menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pihak puskesmas itu mewajibkan kepada warga yang menjalani proses persalinan di rumah, membayar uang jasa kepada petugas puskesmas.
"Ini lampiran aturannya pak, silakan dilihat," ujar Asniati.

Berdasarkan lampiran denda yang diperlihatkan Asniati tertera tarif pembayaran jasa yang nilainya jika dijumlahkan bervariasi, mulai dari Rp 700.000 hingga Rp 2,5 juta.

Ironisnya lampiran yang diperlihatkan itu tidak disertai kop puskesmas dan tanda tangan kepala puskesmas setempat.

Resource : regional.kompas

Mari kita ambil hikmah dalam peristiwa diatas : Hendaknya seorang dokter, bidan atau yang sebidang, tidak seharusnya melakukan yang demikian itu, karena dapat merugikan masyarakat kurang mampu. Niatkanlah mengobati seseorang dengan tidak mengharapkan imbalan dari orang tersebut, niatkanlah ibadah karena Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT) maka rizkilah yang akan menghampiri kita.

Salam Bangilpost