Alif atau MA dan ayahnya kini harus mempertanggung jawabkan tindakan penganiayaan yang sudah dilakukan terhadap guru MA disekolah. Polsekta Tamalate, Makassar Kamis (11/8/2016) pagi didatangi Ribuan Siswa SMKN 2 Makassar dan para guru yang tergabung dalam PGRI. Mereka menuntut polisi untuk menghukum seberat-beratnya, orangtua dan siswa yang sudah tega melakukan pemukulan terhadap gurunya sendiri.
Ketua PGRI Sulsel Prof Wasir Thalib, mengecam aksi pemukulan yang telah dilakukan orangtua siswa terhadap guru tersebut. Ironisnya, Pelaku Achmad Adnan ayah dari MA itu ternyata alumnus dari SMKN 2 Makasar. "Kami sangat menyayangkan dan kecewa sekali atas kejadian ini, orangtua yang juga alumnus dari sekolah itu tega melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Kami percaya bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas dalam hal ini," ujar Wasir. Disisi lain, untuk menghadapi proses hukum, PGRI telah menunjuk dua penasehat hukum dari Kantor Pengacara Akbar Faisal, yakni Azis Pangeran dan Lisa Wirayulhani. Sedangkan, Kapolsek Tamalate Kompol Azis Yunus menerangkan, jika kedua pelaku ayah dan anak, Adnan Achmad serta siswa MA (15), sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat pengeroyokan terhadap Dasrul, Guru Arsitektur SMKN 2 Makasar tersebut.
Mereka berdua juga resmi ditahan dimapolsek kemarin. "Keduanya sudah kami tetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan, namun untuk anaknya kita gunakan perlakuan khusus, karena tergolong anak di bawah umur," jelas Azis. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Hikmah yang dapat kita ambil dari kejadian diatas adalah : Luapan amarah dapat membuat buta mata hati dan jalan pendek untuk berfikir, dan dapat berakibat fatal. Oleh karena itu sebaik-baiknya seseorang salah satunya adalah yang dapat menahan amarah.